Hubungan antara ketegasan tindakan kepolisian dan pelanggaran
hukum diterangkan oleh deterrence theory
(teori kejeraan). Pendukung teori ini menyatakan bahwa tingkat perkembangan
suatu jenis kejahatan berbanding terbalik dengan kecepatan, kepastian, dan berat ringannya penghukuman atas kejahatan
tersebut. Disini hukuman tidak hanya mencakup hukuman yang dijatuhkan oleh
hakim dalam sidang pengadilan (substantial punishment), tetapi juga
keseluruhan proses penegakan hukum sebelum keputusan pengadilan yang
menimbulkan beban bagi tersangka atau terdakwa (prosedural punishment)
(Gibbs 1975:101)[1]. Sebagai
contoh, keputusan yang diambil oleh seorang Polisi lalu lintas untuk mewajibkan
hadir di sidang pengadilan setiap Tersangka yang melakukan pelanggaran
“menerobos lampu Merah, “tidak menggunakan helm”, dan “tidak menggunakan sabuk
pengaman” dapat dipandang sebagai penghukuman prosedur.
Model-model penjeraan telah menjadi basis bagi program
keselamatan lalu lintas dalam tahun-tahun terakhir ini. Penekanannya bukan terhadap penangkapan pelanggar tetapi membuat orang
takut untuk melakukan atau melakukan kembali.
Pendekatan ini tidak begitu populer di lingkungan operasional
kepolisian karena secara tradisional tugas polisi adalah menangkap orang-orang
jahat tetapi bukan untuk membuat takut para pelaku, tetapi perubahan etos kerja
kepada pendekatan penjeraan ini baru mulai populer di beberapa organisasi
kepolisian. Kekuatan dari efek jera
dipengaruhi oleh persepsi para pengguna jalan atas situasi yang berkaitan
dengan ancaman hukum yang ditegaskan dalam konteks membuat orang takut akan
konsekuensi dan takut atas tindakan.
Di negara-negara maju, penegakan hukum lalu lintas telah
menjadi bidang yang dilaksanakan oleh petugas-petugas khusus yang sangat
terlatih yang tugasnya adalah semata-mata mencegah kecelakaan di jalan dan
memelihara arus lalu lintas yang lancar dan tertib. Tetapi di Indonesia sebagaian
besar polisi lalu lintasnya belum terlatih dan tidak dilengkapi dengan peralatan dan perencanaan yang
matang.
Penegakan hukum dapat terlaksana secara
baik dan efisien jika dilengkapi dengan peralatan dan kendaraan modern yang
memadai. Jika di jalan yang ditunggui polisi saja ditemukan kecelakaan sebanyak
yang diutarakan sebelumnya, di jalan yang tidak ditunggui polisi tentu akan
dapat ditemukan kecelakaan yang lebih banyak lagi.
No comments:
Post a Comment