Monday, 21 November 2011

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Kota Medan (Abstrak)



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dan pencegahan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, dengan dilandasi oleh konsep tentang Pemolisian berorientasi pencapaian sasaran (Policing By Objectives yang disingkat PBO) dari V. A. Luban dan J. M. Edgar, penulis mencoba menganalisis proses pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam konteks manajemen berorientasi pencapaian sasaran.
Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satlantas Poltabes Medan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditinjau dari konsep PBO dan efek penjeraan yang ditimbulkannya (deterrence). Oleh karena itu penelitian ini dilaksanakan di Kota Medan selama lebih kurang 35 hari terhitung mulai tanggal 15 Januari 2006. Peneliti  menggunakan pendekatan kualitatif.

Untuk memperoleh data-data, Peneliti melakukan wawancara terhadap sumber-sumber informasi. Wawancara dilakukan secara terstruktur dan mendalam. Peneliti juga melakukan pengamatan di lapangan dan mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan penelitian

Temuan peneliti adalah saat ini kota Medan mengalami permasalahan lalu lintas yang serius dimana tingkat kecelakaan dan tingkat kematian menunjukkan angka yang sangat tinggi. Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas berawal dari perilaku mengemudi. Sikap pengemudi yang tidak concern terhadap keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain membawa resiko tinggi. Meskipun penindakan pelanggaran terus menerus dilakukan oleh Satlantas Poltabes Medan, tetapi belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Konsep manajemen yang melandasi pelaksanaan tugas pokok Satlantas tidak melalui tahap-tahap manajemen yang baik. Konsep PBO yang sejalan dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, belum secara utuh diterapkan. Visi dan Misi sebagai pedoman dalam penyusunan program, tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran, serta Progiat dan Rengiat masih merupakan daftar formal yang belum terimplementasi di lapangan. Pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan tanpa sasaran yang jelas sehingga efek jera yang diharapkan muncul dari pelaksanaan penindakan tidak dirasakan oleh para pengguna jalan.

Berdasarkan hasil penelitian ini, saran diberikan kepada Satuan Lalu Lintas Poltabes Medan untuk mulai menerapkan konsep PBO dengan terlebih dahulu memahami Management by Objectives agar permasalahan lalu lintas dapat ditangani dengan baik dan terwujudnya akuntabilitas publik.

No comments:

Post a Comment