Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dan pencegahan
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya,
dengan dilandasi oleh konsep tentang Pemolisian berorientasi pencapaian sasaran
(Policing By Objectives yang
disingkat PBO) dari V. A. Luban dan J. M. Edgar, penulis mencoba menganalisis
proses pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam konteks manajemen
berorientasi pencapaian sasaran.
Masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satlantas Poltabes Medan
dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia
ditinjau dari konsep PBO dan efek penjeraan yang ditimbulkannya (deterrence). Oleh karena itu penelitian ini
dilaksanakan di Kota Medan selama lebih kurang 35 hari terhitung mulai tanggal
15 Januari 2006. Peneliti
menggunakan pendekatan kualitatif.

Temuan peneliti adalah saat ini kota Medan
mengalami permasalahan lalu lintas yang serius dimana tingkat kecelakaan dan
tingkat kematian menunjukkan angka yang sangat tinggi. Pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas berawal dari perilaku mengemudi. Sikap pengemudi yang tidak concern
terhadap keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain membawa resiko tinggi.
Meskipun penindakan pelanggaran terus menerus dilakukan oleh Satlantas Poltabes
Medan, tetapi belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Konsep manajemen yang melandasi
pelaksanaan tugas pokok Satlantas tidak melalui tahap-tahap manajemen yang baik.
Konsep PBO yang sejalan dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, belum secara utuh diterapkan. Visi
dan Misi sebagai pedoman dalam penyusunan program, tujuan-tujuan dan
sasaran-sasaran, serta Progiat dan Rengiat masih merupakan daftar formal yang
belum terimplementasi di lapangan. Pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan
tanpa sasaran yang jelas sehingga efek jera yang diharapkan muncul dari
pelaksanaan penindakan tidak dirasakan oleh para pengguna jalan.
Berdasarkan hasil penelitian ini,
saran diberikan kepada Satuan Lalu Lintas Poltabes Medan untuk mulai menerapkan
konsep PBO dengan terlebih dahulu memahami Management
by Objectives agar permasalahan lalu lintas dapat ditangani dengan baik dan
terwujudnya akuntabilitas publik.
No comments:
Post a Comment